> >

Gagalkan Peredaran 42 KG Ganja dari Aceh ke Bali, Polisi Kejar Bandar Berinisial S!

Vod | 21 Juli 2023, 16:30 WIB

ACEH, KOMPAS.TV - Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh, mengagalkan peredaran 42 kilogram ganja, dari Aceh Utara, yang rencananya akan dikirim ke Bali.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di kawasan hutan.

Sehingga polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Kuli Bangunan Tertangkap sebagai Kurir Narkoba di Solo

Menurut pengakuan tersangka, ganja sebanyak 42 kilogram itu, diperoleh dari bandar berinisial S, yang kini telah masuk ke daftar pencarian orang.

Dan menurut rencana, ganja itu akan dijual dengan harga jutaan rupiah per paket.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU