> >

Polisi Dalang Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas Dijerat Pasal 170

Vod | 18 Juli 2023, 15:04 WIB

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Sebanyak 11 anggota Polresta Banyumas saat ini ditahan di Mapolda Jawa Tengah, 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan Penyidik Polda Jateng dan Propam.

Keempatnya merupakan Bintara dan dikenakan pasal 170 tentang Penganiayaan.

Selain itu, 4 polisi lainnya sanksi disiplin dan 3 polisi disanksi kode etik terkait kasus penganiayaan tahanan Polres Banyumas hingga meninggal dunia.

Polisi sebelumnya juga menetapkan 10 napi sebagai tersangka.

Tersangka OK meninggal dunia dalam tahanan awal Juni lalu dalam tahanan Polresta Banyumas.

OK ditangkap karena terlibat pencurian motor.

Sehari ditahan, dia menderita sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Jenazahnya dikembalikan kepada keluarga tersangka untuk dimakamkan.

Dari situ keluarga merasa janggal karena banyak luka di sekujur tubuh jenazah.

Mereka pun melaporkan hal ini ke polisi.

Baca Juga: 4 Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Banyumas, Begini Tanggapan Keluarga Korban

Terkait penyelidikan kasus tewasnya tahanan di Polresta Banyumas, polisi membongkar makam tahanan tersebut, di Tempat Pemakaman Umum Desa Purwosari, Baturaden, Juni lalu.

Pembongkaran dilakukan atas permintaan keluarga guna mengungkap penyebab pasti kematian tahanan tersebut.

Usai dibongkar, jenazah tahanan tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Margono Sukanto Purwokerto untuk diotopsi.

Tahanan yang tewas dianiaya merupakan tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap Mei lalu.

Polisi menangkap 1 dari 2 orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beroperasi dan meresahkan warga.

Pelaku OK yang meninggal bersembunyi saat ditangkap di rumahnya.

Satu pelaku curanmor lainnya masih buron.

Keluarga berharap kasus kematian OK dapat segera terungkap. 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU