> >

Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 M, Mantan Komisioner KPK: Saya Yakin Bukan Hanya Itu Saja!

Vod | 8 Juli 2023, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, akhirnya ditahan KPK, setelah dua kali menjadi tersangka yakni perkara gratifikasi dan pencucian uang.

Terungkap, perannya sebagai broker pengusaha ekspor-impor dan bagaimana ia menyembunyikan suap yang ia peroleh.

KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi, atas perannya sebagai broker kegiatan ekspor-impor.

Andhi sedikitnya menerima fee Rp28 miliar selama periode 2012 hingga 2022.

Andhi memperoleh imbalan fee dari pengusaha, yang mendapat rekomendasi kemudahan ekspor-impor.

KPK juga menemukan banyak pelanggaran kepabeanan, dari rekomendasi yang dibuat Andhi.

Baca Juga: KPK Sebut Andhi Pramono Manfaatkan Jabatan Jadi Broker Ekspor Impor Pengusaha!


.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU