> >

Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Plate Sebut Dakwaan JPU Tak Berdasarkan Fakta!

Vod | 4 Juli 2023, 21:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate hari ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Dalam nota keberatan disebutkan, Johnny G Plate tidak pernah memiliki niat, untuk melakukan korupsi.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Johnny G Plate menilai dakwaan jaksa tidak bersadarkan fakta.

Penasihat hukum Johnny G Plate bahkan menyatakan dakwaan jaksa bertentangan dengan hasil penyidikan.

Selain itu, penasihat hukum mengatakan, Johnny G Plate tidak pernah memiliki niat sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi.

Baca Juga: Hakim Pemimpin Sidang Plate Tegaskan Tak Ada Tendensi Politik dalam Sidangnya!

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU