> >

Dua Pria yang Lempar Anjing ke Rawa Berisi Buaya Kini Dipenjara

Vod | 24 Juni 2023, 19:59 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku penyiksa anjing yang menyeret hewan itu dengan motor. Rencananya anjing itu hendak dijual ke salah satu warung di Jambi.

Rekaman amatir ini memperlihatkan detik detik saat dua pria menyiksa seekor anjing.

Mereka tega mengikat hewan tak berdaya itu dan menyeretnya di sepanjang jalan.

Peristiwa di Kota Jambi ini pun diunggah ke media sosial dan langsung mendapat respons dari pencinta binatang.

Mereka melaporkan kejadian ini ke polisi yang langsung melakukan penindakan.

Kedua pelaku pun berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penganiayaan hewan memiliki aturan hukum di negara ini. Jerat pidana penjara selama tiga bulan serta denda uang dapat dikenakan kepada para pelakunya.

Baca Juga: Lempar Anjing ke Rawa Berisi Buaya, 3 Warga Nunukan Jadi Tersangka!

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU