> >

LPSK Minta Mario Ganti Rugi Rp 100 Miliar ke David Ozora, Impas?

Vod | 15 Juni 2023, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menetapkan, Mario Dandy terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar atas penganiayaan kepada David.

LPSK menyebut nilai tersebut berdasarkan perhitungan biaya yang dikeluarkan keluarga David untuk biaya perawatan di rumah sakit maupun setelah keluar dari rumah sakit, serta hilangnya pendapatan orangtua korban lantaran harus merawat David.

Baca Juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tumbuhkan Kesadaran Merawat Uang untuk Tekan Biaya Cetak

Sementara itu, Salah seorang satpam di lokasi terjadinya penganiayaan David Ozora, yaitu Abdul Rosyid, mengaku melihat Mario Dandy Satriyo mengganti pakaiannya setelah menganiaya David.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Abdul Rosyid saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis, 15 Juni 2023.

Rosyid mengatakan bahwa Mario Dandy berganti baju sebanyak 3 kali.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU