> >

Dugaan Minta Setoran Rp650 Juta, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya

Vod | 7 Juni 2023, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut kasus dugaan minta setoran kepada anggota Polri hingga Rp 650 juta, Kompol Petrus H Simamora dicopot dari jabatannya.

Kepala Bidang Profesi dan Keamanan atau Bid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan menyatakan Kompol Petrus H Simamora sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon atau Danyon B Menggala di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pencopotan tersebut setelah adanya kasus dugaan meminta setoran kepada anggotanya Bripka Andry Darma Irawan.

Kasus minta setoran mencuat setelah Bripka Andry Darma Irawan mengunggah percakapan dirinya diminta setoran oleh Kompol Petrus yang dilakukan berulang kali dengan jumlah mencapai Rp 650 juta.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Pengawas Profesi Bid Propam Polda Riau dan Bid Propam Polda Riau masih mencari keberadaan Bripka Andry.

Baca Juga: Buntut Kasus Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi, Kini Keduanya Sepakat Berdamai

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU