> >

Soal Pemerkosaan Remaja oleh 11 Pria, LPSK: Ada Indikasi Pidana Lain

Vod | 4 Juni 2023, 08:03 WIB

PARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kian menuai keprihatinan banyak pihak.

Pasalnya 11 pelaku, merupakan pria dewasa yang terdiri dari oknum guru, polisi hingga kepala desa.

Penggunaan pasal persetubuhan anak pun dirasa kurang untuk memberi jeratan hukum maksimal.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut ada indikasi kekerasan seksual yang terjadi karena adanya relasi kuasa antara para pelaku dan korban pada kasus ini.

Sehingga penyidik bisa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lembaga Pemerhati Perempuan Dan Anak, Save The Children, mendorong penegak hukum untuk menangani kasus dengan berpihak pada korban anak. 

Mengingat adalnya pelanggaran dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus yang melibatkan 11 pelaku dewasa.

Korban saat ini masih mendapat perawatan medis dan psikologis di RSUD Undata.

Korban dan orangtua pun berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, agar timbul efek jera, dan memberi keadilan.

Baca Juga: Terdapat Potensi Ancaman, LPSK Dampingi Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng


 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU