> >

'Staycation' Modus Perpanjang Kontrak Kerja, Begini Kata Kriminolog

Vod | 20 Mei 2023, 21:06 WIB

KOMPAS.TV - AD tidak sendiri, menurut Pengamat Sosial UI Devie Rahmawati menjelaskan kasus pelecehan dan intimidasi kerap terjadi di lingkungan kerja.

Rata-rata 63% pekerja yang mengalami hal tersebut lebih memilih untuk bungkam disebabkan beberapa faktor, diantaranya faktor job security atau faktor keamanan pekerja atas keberlanjutan dirinya dalam bekerja.

Faktor kekuasaan pun menstimulus seseorang untuk melakukan tindak pelecehan dan intimidasi kepada para pekerja.

Namun menurut Pengamat Sosial Devie, data menunjukkan bahwa tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh para atasan saja, namun juga kepada sesama pekerja yang memiliki strata jabatan yang sama.

Sementara menurut Kriminolog, Rully Herdita mengatakan tidak lazim apabila seorang atasan mengajak pegawainya untuk melakukan aktivitas staycation hanya berdua.

Apalagi sebagai syarat untuk memperpanjang masa kontrak kerja.

Konotasi negatif pun dapat disematkan, bahkan hal ini mengarah kepada tindak kekerasan seksual yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinnsi Jawa Barat memastikan tindakan paksaan kencan bersama atasan tidak ada dalam aturan perusahaan.

Kasus ini bahkan telah masuk dalam ranah pidana dan harus diuusut dengan tuntas.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh kepolisian Resor atau Polres Bekasi.

Namun kini telah diambil alih oleh Mabes Polri dan ditangani oleh Bareskrim sejak pekan lalu dengan pertimbangan kasus serupa juga terjadi di tempat lain.

Kini kasus tersebut tengah ditelusuri lebih lanjut untuk menemukan titik terang.

Baca Juga: Karyawati Ungkap Atasan Ajak 'Staycation' Sejak Awal Masuk Kerja!

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU