> >

Viral Pejabat Pamer Harta Berujung Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Peneliti PUKAT UGM!

Vod | 16 Mei 2023, 21:51 WIB

JAKARTA, KOMAPS.TV - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.

Kasus gratifikasi ini buntut pamer harta Andhi dan keluarganya yang ramai disorot beberapa waktu lalu.

Dari data laporan harta kekayaan penyelenggara negara, LHKPN Andhi Pramono sebagai pejabat Bea Cukai Makasar, diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp13,6 miliar pada 2020.

Kekayaannya meningkat menjadi Rp13,7 miliar pada 2021.

Pada 2022 bahkan meningkat Rp1,1 miliar menjadi Rp14,8 miliar.

Perilaku koruptif belakangan biasanya terendus KPK, dari konten di media sosial termasuk dari pasangan atau keluarga si penyelenggara negara. 

Sejumlah nama pejabat terjerat akibat kedapatan terima gratifikasi, suap, bahkan terjerat tindak pidana pencucian uang.

Terbaru, Rafael Alun harus berjibaku dengan masalah hukum karena diduga terima gratifikasi dan lakukan pencucian uang.

Kasus Rafael muncul pasca sang anak terjerat kasus penganiayaan, hingga viral aksi pamer gaya hidup anak dan istri Rafael.

Beberapa nama pejabat yang sempat menjadi sorotan adalah Reihana, Kadinkes Lampung yang juga sempat viral dengan gaya hidupnya di media sosial.

Lalu ada juga Sekda Riau, Sf Hariyanto yang sempat ramai jadi perbincangan warganet, karena istrinya yang memerkan beragam merk tas mewah koleksinya di sosial media.

Ada juga eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang juga disebut pamer harta di sosial medianya.

Tak heran usai viral para pejabat pun harus klarifikasi harta kekayaan dan LHKPN-nya ke Lembaga Anti Rasuah di Jakarta.

Baca Juga: Copot Sudarman Harjasaputra dari Jabatan Kepala Kanwil Pertanahan Jaktim, Ini Kata Menteri ATR/BPN!

 

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU