> >

Kuasa Hukum AKBP Dody Yakin Kliennya Bisa Mendapatkan Vonis Lebih Ringan!

Vod | 10 Mei 2023, 09:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Puji Astuti akan menjalani sidang vonis hari ini (10/05) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba yakin kliennya bisa mendapat vonis ringan karena telah mengungkap fakta dalam persidangan.

Ia juga menyebut Teddy Minahasa yang tidak mengakui perbuatannya bisa mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, apalagi kliennya yang sudah berkata jujur dan patut mendapatkan keringanan.

Kuasa hukum pun berharap AKBP Dody ditetapkan sebagai justice collaborator hari ini dan mendapatkan vonis paling ringan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Sementara itu, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Dalam dakwaan, Dody disebut membantu Teddy Minahasa mengedarkan sabu 5 kilogram, hasil penyitaan Polres Bukittinggi.

Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba menegaskan Dody hanya mengikuti perintah Teddy Minahasa.

Tim kuasa hukum menegaskan, Dody tidak mempunyai niat jahat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.

Jaksa menyebutkan, status Dody sebagai anggota Polri serta Kapolres Bukittinggi memberatkan tuntutan yang diberikan.

Sedangkan untuk Linda, jaksa juga ungkapkan hal-hal memberatkan yakni Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

Linda juga dinilai menikmati keuntungan.

Baca Juga: Vonis Teddy Minahasa, Hakim: Sabu yang Diberikan ke Linda Pujiastuti Terjual Rp200 Juta!

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU