> >

Yakin Teddy Minahasa Bisa Bebas, Kuasa Hukum: Banyak Sekali Alat Bukti yang Tidak Berkualitas!

Vod | 9 Mei 2023, 10:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Pieter Talaway optimis kliennya bisa bebas.

Timnya menilai banyak kejanggalan dan alat bukti yang tidak berkualitas.

Menurutnya Teddy seharusnya dibebaskan, atau setidaknya dilepaskan dari tuntutannya.

Hotman Paris pun mengatakan hal yang sama pada wartawan, ia merasa yakin kliennya bisa diputus bebas.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah bersama Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti melakukan tindak jual-beli sabu, dan mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa pada kasus narkotika ini.

Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Pasca-sidang tuntutan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.

Tim kuasa hukum Teddy Minahasa menilai surat dakwaan bisa dibatalkan, dari segi hukum acara.

Alasanya karena saksi yang menunjukkan bukti, tidak ditampilkan secara keseluruhan di persidangan.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Vonis Irjen Teddy Minahasa Sudah Dimulai!

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU