> >

Mahkamah Agung Secara Ketat Mengatur Pemutusan Perkara Dispensasi Nikah | MA NEWS

Vod | 6 Mei 2023, 11:49 WIB

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memberi perhatian besar terhadap isu perlindungan anak, terutama permasalahan pernikahan dini.

Saat usia minimum perkawinan anak disamakan di usia 19 tahun, dimana tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019.

Mahkamah Agung serentak menerbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 untuk mendukung kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia perkawinan.

Ketua Kamar Pengadilan Agama, Amran Suadi mengatakan Perma Nomor 5 Tahun 2019 berisi pedoman yang jelas tentang cara mengadili permohonan dispensasi kawin atau dispensasi nikah. 

Mahkamah Agung secara ketat mengatur pemutusan perkara dispensasi nikah.

Hakim yang bertugas dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah harus bersertifikat hakim anak. 

Amran Suadi menyatakan bila pedoman dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 tidak terpenuhi maka hakim harus tegas menolak dispensasi nikah yang diajukan pemohon.

Mahkamah Agung menerapkan pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk melindungi hak hidup dan tumbuh kembang anak dan meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam mencegah perkawinan anak.

Ketua Kamar Pengadilan Agama, Amran Suadi menegaskan dispensasi nikah atau dispensasi kawin ini bukanlah cara untuk melegalkan pernikahan anak, melainkan upaya Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama dalam mengatur sah atau tidaknya sebuah pernikahan anak.

Pengertian dispensasi nikah  adalah pemberian izin menikah oleh Pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Dalam persidangan dispensasi nikah persidangan harus sesuai dengan tata cara persidangan anak.

Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami, istri dan kedua orang tua calon suami istri.

Jika hakim luput soal sejumlah hal tadi, penetapan pernikahan bisa batal demi hukum.

Faktor yang melatar belakangi permohonan dispensasi nikah adalah ketika anak hamil di luar nikah dengan usia 17-18 tahun.

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU