> >

Pengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnya

Vod | 10 April 2023, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai Mario Dandy perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Namun, Bhirawa tidak sepakat bahwa hal serupa dijatuhi pada AG. Ia menilai AG tidak melakukan penganiayaan.

“Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa, Minggu (9/4) pada KompasTV.

Sang pengacara tegas menyebut AG tidak melakukan tindak pidana. Karenanya, ia tidak setuju dengan tuntutan jaksa hukuman 4 tahun penjara.

“Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut,” ujar Bhirawa.

“Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan,” lanjutnya.

Sidang vonis AG dilakukan hari ini Senin 10 April 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sidang dilakukan secara terbuka, berbeda dengan sidang-sidang AG sebelumnya.

Video Editor: Firmansyah

Baca Juga: Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir

 

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU