Kementerian PAN-RB Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik!
Vod | 3 April 2023, 19:19 WIBKOMPAS.TV - Mengikuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (ASN) & Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Tak terkecuali, bagi para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.
Pemkab Garut menyatakan ada sanksi tegas yang disiapkan jika ASN melanggar, larangan mudik pakai mobil dinas ini.
Di Kabupaten Garut, pengawasan penggunaan mobil dinas ini bahkan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.
Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV