> >

Hakim Guntur Hamzah Disanksi karena Ubah Frasa Putusan MK

Vod | 22 Maret 2023, 19:04 WIB

KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sanksi teguran tertulis bagi hakim Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frasa dalam putusan pergantian hakim Aswanto.

Sanksi teguran tertulis diberikan meski dianggap majelis kehormatan MK mengubah frasa dalam pertimbangan hukum adalah hal lazim.

Majelis Kehormatan MK juga menyebut, adanya perbedaan penyusunan dalam risalah sidang tetapi tidak memengaruhi isi putusan.

Hakim terduga juga dinilai tidak ikut memutus perkara, bahkan saat itu belum menjadi hakim MK.

Baca Juga: Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU