> >

135 Orang Tewas, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan dan Bebas

Vod | 17 Maret 2023, 14:49 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - 1 Oktober 2022, 135 orang meninggal dunia akibat kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, usai laga Sepak bola Arema FC, versus Persebaya Surabaya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua dari tiga anggota polisi, yang menjadi terdakwa atas kasus ini.

Keduanya, dianggap tidak terbukti melanggar pidana.

Hakim menyatakan, gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang, hanya mengarah ke tengah lapangan, dan terdorong angin.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti memerintahkan Eks Danki Satu Brimob Jatim, AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema.

Hakim, juga memvonis bebas Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Meski demikian, 1 polisi lain yang jadi terdakwa, Mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Hasdarmawan dinilai hakim terbukti bersalah, karena dianggap lalai saat menjalankan tugas hingga menyebabkan orang  meninggal dan terluka dalam peristiwa Kanjuruhan.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Kembali Lanjutkan Pencarian 2 Korban Tanah Longsor di Kota Bogor

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU