> >

Deretan Vonis 5 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Bebas!

Vod | 17 Maret 2023, 11:44 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan sidang vonis terhadap 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Dari lima terdakwa, 3 orang divonis penjara tertinggi 1,6 tahun sementara 2 polisi divonis bebas.

Berikut rangkuman putusan hakim terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:

  1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis penjara 1 tahun 6 bulan pada Kamis, 9 Maret 2023.
  2. Security officer laga Arema FC vs Persebaya Surabaya divonis 1 tahun penjara pada Kamis, 9 Maret 2023.
  3. Mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pada Kamis, 16 Maret 2023.
  4. Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas di kasus Tragedi Kanjuruhan dalam putusan yang digelar pada Kamis, 16 Maret 2023.
    Bambang merupakan polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah supporter tersebut divonis bebas karena gas air mata yang ditembakkan dinilai tidak mengenai tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.
  5. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo juga divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 16 Maret 2023.
    Wahyu divonis bebas karena saat bertugas dirinya tak punya wewenang perintahkan Brimob menembakkan gas air mata.

Video Editor: Lintang Amiluhur

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU