> >

Kasus BTS 4G, Adik Menkominfo Gregorius Alex Plate Kembalikan Uang Senilai Rp543 Juta!

Vod | 14 Maret 2023, 09:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung akan memanggil kembali Menkominfo Johnny G Plate.

Johnny akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Kejaksaan Agung menyebut ada sejumlah poin yang akan didalami ke Menkominfo Johnny G Plate, pada Rabu (15/03) esok.

Di antaranya, pengawasan dan pertanggungjawaban Menkominfo selaku pengguna anggaran, hingga dugaan manipulasi pembangunan proyek.

Baca Juga: Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G Plate untuk Telusuri Peran Pengawasan Anggaran di Proyek BTS

Sebelumnya, Johnny telah diperiksa pada 14 Februari.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyebut, adik Menkominfo, Johny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang sebesar Rp534 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius terkait pengadaan menara BTS 4G. 

Hingga kini, dalam dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, negara telah menerima pengembalian sekitar Rp10 miliar.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU