> >

Rektor Unud, I Nyoman Gede Antara Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung dari 2018 Hingga 2020

Vod | 14 Maret 2023, 02:16 WIB

KOMPAS.TV - Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara ditetapkan  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Tersangka diduga ikut berperan dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan mahasiswa baru, Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Baca Juga: Laporan PPATK 'Terabai' 14 Tahun, Pembuktian Terbalik Cara Cepat Selidiki Harta Tak Wajar ASN?

Kejati Bali menambahkan dugaan korupsi tersebut berjalan untuk tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 443,9 Miliar.

Sebelumnya Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka lain atas kasus tersebut.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU