> >

Tegas! Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Tak Berwenang Adili Masalah Pemilu

Vod | 5 Maret 2023, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud Md menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili masalah pemilu.

KPU akan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan pemilu

Mahfud memastikan seluruh tahapan tetap berjalan.

Mahfud menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakpus tidak bisa dieksekusi.

Baca Juga: Komisi Yudisial Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu: Ini Putusan Yang Kontroversial!

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan tahapan pemilu, mengundang perdebatan, sehingga untuk itu pemerintah juga akan mengkajinya dan KPU melakukan banding.

Wapres menegaskan dengan belum inkrah-nya putusan itu, seluruh tahapan pemilu 2024 yang telah dikerjakan KPU tetap berlanjut.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU