> >

Hakim Ingatkan Teddy yang Membantah Terima Uang Hasil Sabu: Saudara Sudah Disumpah

Vod | 2 Maret 2023, 13:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Teddy Minahasa membantah menerima uang SGD 27.300 atau Rp 300 juta hasil penjualan sabu sitaan dari AKBP Dody Prawiranegara. Hakim pun mengingatkan Teddy sudah disumpah.

Hal itu disampaikan oleh Teddy saat menjadi saksi dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody dan Linda Pujiastuti di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Semua Orang di Ruang Sidang Dibuat Syok dengan Pernyataan Linda: Saya Istri Siri Irjen Teddy!

Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal apakah Dody tak menyebutkan amplop yang dibawanya berisi uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk 27.300 dolar Singapura. Teddy menyatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat tapi semuanya tercatat," kata Jon.

Video editor: Firmansyah

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU