> >

Detik-detik Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir Yosua

Vod | 24 Februari 2023, 16:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Hakim menilai Irfan secara sah dan meyakinkan terbukti melawan hukum terganggunya sistem elektronik dalam perkara obstruction of justice.

“Menjatuhkan pidana pada Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” ujar ketua hakim Afrizal Hadi.

Baca Juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

Adapun hal meringankan Irfan yakni telah mengabdi di Polri dan pernah meraih adhi makasaya.

Selain itu, Irfan merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2020 dan diharapkan melanjutkan kariernya.

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU