> >

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Bisakah Lolos dari Hukuman Mati?

Vod | 18 Februari 2023, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis, pada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonis hakim.

Setelah hakim menjatuhkan vonis, terpidana masih memiliki hak mengajukan upaya hukum lain demi meringankan hukuman.

Upaya hukum bisa dilakukan dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, dan kasasi dan peninjauan kembali di tahap selanjutnya.

Mantan Hakim Agung Sarwoko mengingatkan, putusan di Pengadilan Negeri kadang bisa berubah di pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ada Kekhawatiran Hukuman Mati Sambo Tidak Terlaksana Akibat KUHP Baru, Ini Kata Pengamat Hukum!

Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak untuk ikut mengawal peradilan kasus Sambo untuk memastikan proses hukum selanjutnya berjalan adil.

Sementara Hakim Non Aktif, Albertina Ho menyatakan Ferdy Sambo berpeluang mendapatkan keringanan menjadi hukuman seumur hidup setelah kuhp baru berlaku.

Dalam KUHP baru yang akan berlaku januari 2026, status terpidana mati bisa berubah menjadi pidana seumur hidup, dengan masa percobaan sepuluh tahun menjalani hukuman dengan syarat berkelakuan baik.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Istrinya Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara.

Akankah upaya hukum banding di pengadilan tinggi, akan mengubah hukuman mereka menjadi lebih ringan?
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU