> >

Lihat Lagi Ekspresi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Napas Terengah hingga Berkaca-kaca!

Vod | 17 Februari 2023, 22:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi tak bisa menahan rasa tegang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Hal itu tampak dari napas Putri yang terengah-engah saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.

Setelah vonis dijatuhkan, Putri pun terlihat berkaca-kaca dan menarik napas panjang hingga memejamkan mata.

Hakim menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: LPSK Buka Kesempatan Bagi Richard Eliezer Bergabung, Edwin Partogi: Kami Membuka Diri!

Adapun hal memberatkan yakni Putri berbelit-belit, tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan.

Selain itu, dia dinilai mencoreng nama baik organisasi Putri Bhayangkari.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU