Atas Perbuatannya, Ferdy Sambo Tak Pantas Jadi Aparat Penegak Hukum!
Vod | 14 Februari 2023, 14:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo.
Selain terbukti merencanakan pembunuhan, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan efek rusak terhadap Institusi Polri.
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri.
Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, yakni keluarga Yosua Hutabarat.
Atas tragedi yang didalangi oleh Ferdy Sambo membuat masyarakat gaduh.
Ferdy sambo sebagai anggota polri dan melakukan tindak pidana tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim soal Poin Memberatkan Kuat Ma’ruf: Berbelit-belit
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Perbuatan Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sambo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV