> >

Penonton di PN Jaksel Bersorak saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Vod | 13 Februari 2023, 21:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah tahapan sidang telah dilewati dan pekan ini agenda pembacaan vonis kelima terdakwa digelar.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi: Gestur Ferdy Sambo Sudah pada Tahap Kehilangan Harapan

Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara karena dinilai ikut perencanaan pembunuhan dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Vonis Sambo & Putri, Kamaruddin: Masyarakat Harus Lawan Kezaliman dan Mafia!

Saat hakim membacakan putusan pada Putri, publik yang menyaksikan sidang di PN Jaksel bersorak.

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga telah mendengar vonis dari hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU