> >

Duplik Baiquni Wibowo Sebut JPU Mengimplementasi Standar Ganda, Apa Bantahan Tim Kuasa Hukum?

Vod | 8 Februari 2023, 12:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembelaan terakhirnya menjawab Replik Jaksa, Kuasa Hukum terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo, kembali memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi saat menonton bersama salinan file rekaman dari DVR CCTV dengan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit.

Saat itu, terdakwa baiquni tidak memahami secara utuh apa yang terjadi di dalamnya.

Barulah saat mengembalikan DVR tersebut, Baiquni melihat terdakwa Arif Rachman Arifin ragu, atas perintah Ferdy Sambo untuk menghapus salinan rekaman CCTV dari DVR tersebut.

Saat diperiksa penyidik, Baiquni pun menyampaikan isi rekaman, bahwa Brigadir Yosua masih hidup sebelum Ferdy Sambo datang, serta inisiatif memberikan salinan rekaman CCTV yang belum ia hapus sebagai bukti tambahan.

Di pembelaan terakhirnya ini, melalui Penasihat Hukum, Baiquni Wibowo menyatakan tak merusak sistem informasi pada CCTV, sehingga tak ada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilanggar.

Baiquni hanya menyalin rekaman CCTV dan menyimpannya. Salinan rekaman, kelak menjadi pengungkap fakta adanya rencana pembunuhan Yosua.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU