> >

Jaksa Ungkap Alasan Teddy Minahasa Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Vod | 6 Februari 2023, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Teddy Minahasa, menyuruh untuk menjual barang bukti narkoba jenis sabu kepada saksi.

Jual beli tersebut dilakukan di Wilayah Hukum Jakarta Barat sehingga Pengadilan Jakarta Barat yang berwenang mengadili Teddy Minahasa.
 

Baca Juga: Jaksa Sebut Pengadilan Terhadap Teddy Minahasa Sudah Sesuai Undang-Undang

Pada eksepsi pekan lalu, pihak Teddy Minahasa menilai Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kasus ini karena “locus delicti” terjadi di Sumatera Barat.

Selain itu surat dakwaan jaksa dianggap prematur karena belum ada saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian dalam acara pemusnahan barang bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Markas Polres Bukittinggi.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU