> >

Tahan Tangis, Arif Rachman Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat Indonesia Terkait Kasus Yosua!

Vod | 3 Februari 2023, 11:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam nota pembelaannya, terdakwa Arif Rachman Arifin memohon maaf kepada institusi polri, serta masyarakat Indonesia yang terpukul atas peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat.

Arif Rachman Arifin tak menampik, dirinya gagal mengatasi ketakutan, sehingga ia hanya bisa mengikuti perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat.

Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri dituntut 3 tahun penjara

Sedangkan Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga: Dalam Pembacaan Nota Pembelaannya, Arif Rachman Minta Maaf ke Istri dan Keluarga Besar

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU