> >

Kompol D Ditahan, Polisi: Karena Perbuatan Selingkuh dan Menurunkan Citra Polri

Vod | 31 Januari 2023, 22:01 WIB

KOMPAS.TV - Kompol D, Anggota Polri yang disebut memiliki hubungan dekat dengan penumpang mobil audi, yang menabrak mahasiswi di Cianjur dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kompol D ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari, untuk menunggu sidang kode etik.

Kompol D melanggar kode etik karena tindakannya menurunkan citra Polri.

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Hasya, Kapolda Metro Jaya: Agar Transparan dan Obyektif

Pelanggaran  berkaitan dengan hubungannya dengan penumpang mobil Audi yang ditumpangi seorang perempuan berinisial NO.

Selain itu mobil Audi A6 yang ditumpangi NO, tidak termasuk dalam iring-iringan anggota Polri.

Terkait penggunaan pelat nomor palsu, ditangani Polres Cianjur.
 

Baca Juga: Ayah Mahasiswa UI Ungkap Pensiunan Polri Penabrak Anaknya Tak Minta Maaf

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU