> >

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Sambo, Paling Tinggi 3 Tahun

Vod | 27 Januari 2023, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum telah sampaikan tuntutan pada 6 (enam) terdakwa obstruction of justice dalam rangkaian penyidikan kematian Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan pada rangkaian sidang Jumat (27/1) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman tertinggi adalah untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara.

Baca Juga: Ricky Rizal Bongkar Alasan Mengapa Amankan Senjata Milik Brigadir J

Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara 2 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Keenam tersangka diyakini melanggar pidana dalam rangkaian perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU