> >

Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Sampai 27 Tahun atau 3 Periode

Vod | 23 Januari 2023, 23:30 WIB

KOMPAS.TV - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta masa jabatan kepala desa tidak hanya hanya diubah menjadi 9 tahun, tapi juga mengusulkan kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau 3 periode.

Baca Juga: Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode

Apdesi menegaskan, tidak sependapat dengan dengan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar yang pernah menyebut masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.

Menurut apdesi hal tersebut tidak menguntungkan untuk kepala desa setelah 2 periode tidak bisa mencalonkan diri kembali.

Apdesi menyebut, ada 33 provinsi yang merekomendasikan jabatan kades bisa diemban 3 periode atau 27 tahun.

Sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke jakarta berdemonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa 17 Januari.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Para kepala desa mendesak DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU