> >

Terdakwa Kuat Ma ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Vod | 16 Januari 2023, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Ma’ruf hari ini (16/01/23) menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Bantah Sudutkan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan Seksual

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana pada Kuat Ma’ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Ma’ruf.

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU