> >

Jaksa Bacakan Pasal yang Jerat Kuat Ma'ruf di Pembunuhan Yosua Hutabarat

Vod | 16 Januari 2023, 11:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf pada sidang hari ini (16/1). 

Jaksa membacakan analisis dari 53 orang saksi yang telah diambil keterangannya. Jaksa menyebut saksi terbukti mengetahui bahwa Yosua memiliki masalah dengan para ajudan maupun ART.

Baca Juga: Jelang Sidang Pekan Depan, Sambo Akan Tetap Dituntut Hukuman Mati?

Ada 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1).

Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.

Sebelumnya, Dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU