> >

Tips Bisnis Sukses, Begini Syarat dan Prosedur Mendaftarkan Bisnis Franchise

Sinau | 6 Januari 2023, 06:00 WIB

KOMPAS.TV- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Waralaba atau Franchise harus memenuhi 6 kriteria berikut:

1.Memiliki ciri khas usaha

2.Terbukti sudah memberikan keuntungan

3.Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis

4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan

5.Adanya dukungan yang berkesinambungan

6.Hak Kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar

Syarat Administrasi

  • Form Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  yang disertai dengan cap perusahaan, tanda tangan Direktur, dan materai
  • Fotokopi identitas pemilik
  • Fotokopi perjanjian waralaba
  • Fotokopi izin usaha
  • Fotokopi prospektus penawaran waralaba
  • Detail penggunaan tenaga kerja
  • Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI
  • Fotokopi Akta pendirian untuk badan hukum
  • Fotokopi NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
  • Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
  • Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Surat kuasa bermaterai (bila diurus pihak ketiga)
  • Surat Kuasa Pengurusan (bila dilalui perantara)

Syarat Teknis

  • Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan setempat
  • Sekitar 80% dari peralatan dan barang dagangan dalam bisnis waralaba harus diproduksi di dalam negeri
  • Pemilik waralaba harus melakukan kerjasama dengan perusahaan berskala kecil dan menengah

Baca Juga: 7 Bisnis Indra Bekti, Presenter yang Kini Terbaring Sakit Akibat Pecah Pembuluh Darah

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU