> >

Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo, Ketiga Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Salemba!

Vod | 5 Januari 2023, 08:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

Ketiga orang tersangka langsung ditahan.

Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU