> >

Berikut Perbedaan Pasal 338 dan 340 KUHP Sesuai Penjelasan Ahli Pidana Said Karim

Vod | 3 Januari 2023, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin yang didatangkan sebagai ahli oleh pihak Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menjelaskan unsur unsur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP dan perbedaan dalam delik tersebut.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Ahli Meringankan Sambo Soal Pasal Pidana dalam Pembunuhan Berencana!

Ahli menyebut pada Pasal 338 unsur terdiri dari barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain kalau di Pasal 340 ada tambahan unsur direncanakan terlebih dahulu.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU