> >

Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Ciptaker, Bagaimana Tahap Pembentukan Sebuah Perppu?

Sinau | 2 Januari 2023, 19:37 WIB

KOMPAS.TV-Bagaimana sih tahapan Sebuah Perppu diterbitkan?

Dasar hukum pembentukan Perppu adalah Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945.

Dalam Pasal 22 Ayat 2 dan 3, Perppu yang dikeluarkan presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Apabila tidak disetujui, maka peraturan tersebut harus dicabut.

Tata cara pembentukan Perppu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.

Berikut Tahapan Pembentukan Perppu:

  • Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Perppu kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam Perppu tersebut sebagai Pemrakarsa
  • Dalam penyusunan Rancangan Perppu, menteri yang ditugaskan presiden berkoordinasi dengan menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait
  • Rancangan Perppu yang telah selesai disusun oleh menteri disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan
  • Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang setelah Perppu ditetapkan oleh presiden
  • Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian atau antarnonkementerian
  • Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Undang-Undang yang disusun panitia tersebut diserahkan menteri Pemrakarsa kepada presiden
  • Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang kepada DPR
  • .jika Rancangan Undang-Undang tersebut mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka akan ditetapkan menjadi Undang-Undang
  • Jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Rancangan Undang-Undang tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  • DPR atau presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu
  • Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu

Baca Juga: Respons Presiden Jokowi Soal Pro-Kontra Perppu Cipta Kerja

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU