> >

Saksi Ahli Hukum Pidana: Motif Bisa Meringankan ataupun Memberatkan Pidana!

Vod | 2 Januari 2023, 11:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal digelar hari ini (2/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli meringankan.

Baca Juga: Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Siap Ikuti Persidangan!

Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan.

Saksi ahli pidana menjelaskan seberapa berpengaruhnya motif dalam pidana seseorang.

Ia menyebut, memahami motif bisa mempermudah penyidikan.

Motif nantinya bisa meringankan atau bahkan memberatkan pidana seseorang.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU