> >

Kompolnas Komentari Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri soal Pemecatan: Mengada-ada!

Vod | 30 Desember 2022, 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas menganggap gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengada-ada.

“Terkait gugatan PTUN yang dilakukan saudara Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Kompolnas menganggap gugatan tersebut mengada-ada,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indrati, pada Jumat (30/12/2022).

Selain itu, Poengky mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Sambo sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Alasan Sebut Kejadian Magelang Hanya Ilusi ke Anak Buah

“PTDH sudah tepat dan sudah sesuai prosedur. Jika melihat alasan gugatan FS justru aneh, karena di satu sisi dia menolak PTDH, tapi di sisi lain dia menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri tapi ditolak. Ini kan sebetulnya dia ingin pemberhentian dengan hormat.” Jelasnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta atas pemecatan dirinya.

Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada 29 Desember 2022.

Dalam gugatannya, Sambo meminta pembatalan keputusan tentang PTDH dirinya dari Institusi Polri pada 26 September lalu.

Video Editor: Lisa Nurjannah
 

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU