Ahli Hukum Pidana: Orang yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Belum Tentu Memiliki Kesalahan!
Vod | 28 Desember 2022, 11:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan Terdakwa Richard Eliezer kembali digelar hari ini, Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan akan beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan dari pihak Penasehat Hukum Terdakwa Richard Eliezer.
Ahli Hukum Pidana yang akan dihadirkan adalah Albert Aries yang merupakan mantan Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Nasional.
Baca Juga: Kata Ahli Albert Aries Terkait Eliezer Hanya Menjadi Alat Ferdy Sambo
Dalam sidang, Ahli bicara mengenai penghapusan elemen melawan hukum pada Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dari suatu pelaksanaan perintah jabatan.
Ahli juga berbicara soal keterkaitan elemen melawan hukum dengan kesalahan.
“Orang yang melakukan suatu kesalahan sudah pasti pelaku melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi orang yang melakukan perbuatan melawan hukum belum tentu ia memiliki kesalahan,” jelas Ahli Hukum Pidana Albert Aries dalam sidang Terdakwa Eliezer.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV