> >

Kubu Sambo Ragukan Pengakuan Richard, Ini Alasan LPSK Tetap Yakin Beri Perlindungan!

Vod | 23 Desember 2022, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV – Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dalam beberapa kesampatan sampaikan keraguan pada keterangan Bharada E atau Richard Eliezer soal pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Adapun mereka jadi meragukan status Eliezer sebagai justice collaborator, sehingga harus berada di bawah perlindungan LPSK.

Namun LPSK mengaku tetap yakin dengan status justice collaborator dan perlindungan untuk Richard Eliezer.

Baca Juga: Saksi Ahli Sambo Ragukan Status "Penguak Fakta" Eliezer, Begini Tanggapan LPSK...

“Memang saya mendengar akhir-akhir ini banyak yang meragukan status justice collaborator Bharada E. Namun, LPSK tetap yakin bahwa Eliezer ini lah yang mengungkap peristiwa hingga berkembang sampai saat ini,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo, Jumat (23/12).

“Ialah satu-satunya pelaku yang juga memberikan kesaksian sehingga fakta-fakta yang waktu itu disamarkan, dikaburkan, bisa terungkap,” tutur Hasto.

“Kami tetap yakin Eliezer ini orang yang sangat pantas dengan status justice collaborator,” ungkapnya.

Kuasa hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah mengatakan bahwa keterangan Richard Eliezer yang sendiri, tidak valid dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara pembunuhan Yosua.

"Keterangan saksi yang berdiri sendiri, dia tidak valid, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," ucap Febri.

Masih terdapat sejumlah perbedaan pengakuan dari para terdakwa, termasuk di antaranya apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau Yosua hingga tewas atau tidak.

Bharada E atau Richard Eliezer bersikukuh bahwa tidak hanya dirinya yang menembak Yosua melainkan juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU