> >

Hakim Cecar Chuck dan Baiquni Soal Prosedur Simpan Barang Bukti dalam Kasus Ferdy Sambo

Vod | 23 Desember 2022, 16:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Hakim anggota persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua cecar dua saksi, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Hakim cecar sejumlah pertanyaan soal bagaimana seharusnya prosedur menyimpan barang bukti dalam suatu penyidikan.

Baca Juga: Saksi Arif Rachman: Ferdy Sambo Menangis saat Ceritakan Insiden Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Hal tersebut ditanyakan Hakim pada kedua mantan bawahan Ferdy Sambo tersebut saat sidang dengan tedakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12).

Nama Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga ikut terseret menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan.

Sejumlah anggota Polri menjadi terdakwa usai dinilai terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk merusak dan menghilangkan barang bukti.

DVR CCTV kompleks Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo dkk diganti oleh sejumlah anggota atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU