> >

Tantangan Tilang Elektronik E-TLE, Dirlantas: Tilang Manual Hanya untuk 3 Pelanggaran Ini!

Vod | 17 Desember 2022, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah e-tle ditempatkan di lima Polres di Jakarta, satu di Tangerang Selatan dan 5 dikerahkan di jalur yang rawan kemacetan dan kecelakaan.

Mobil patroli dilengkapi dengan kamera untuk menilang penindakan di jalan.

Keberadaan e-tle ini untuk menjangkau wilayah yang tidak terpantau oleh tilang elektronik statis.

Penindakan pelanggaran akan dilakukan secara elektronik dengan bukti digital foto ataupun video dari kamera e-lte.

Dan nantinya petugas akan mencetak surat konfirmasi kepada terduga pelanggar lalu lintas.

Terkait hal ini pengamat kebijakan publik, trubus rahadiansyah menilai praktik tilang elektronik ini perlu terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Selama Bulan September, Lebih dari 109 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera E-TLE di Palu

Pembelakukan tilang elektronik ini diharapkan menghapus tilang manual.

Sesuai instruksi Kapolri pada Oktober 2022 yang diuji coba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Beberapa waktu lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang manual untuk sejumlah pelanggaran tertentu. karena belum optimalnya tilang elektronik.

Pengendara yang melanggar akan diberhentikan dan diberikan surat tilang.

Pengamat Sosial dari Universitas Nasional, Sigit Rochadi menilai penegakan berlalulintas perlu memadukan teknologi dan juga petugas di lapangan.

Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan 6 bulan kedepan masyarakat bisa terbiasa dengan penerapan tilang manual dan juga elektronik baik statis dan mobil.

Ini diharapkan bisa menciptakan rasa aman dan juga meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU