> >

Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari Kedepan

Vod | 9 Desember 2022, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menahan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron, karena diduga terlibat suap jual beli jabatan, Kamis (08/12) kemarin.

Selain Bupati, lima orang tersangka dugaan suap lainnya juga ditahan.

Bupati Abdul Latif, ditahan beserta para bawahannya, di Rutan KPK, secara terpisah selama 20 hari ke depan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, Abdul Latif diduga meminta suap kepada tiap ASN yang lulus jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan eselon 3 dan 4.

Besaran suap bervariasi dari, Rp50 juta hingga Rp150 juta.

Sementara itu, usai penahanan Bupati Bangkalan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengangkat Wakil Bupati Bangkalan, sebagai penjabat atau Plt Bupati, setelah Abdul Latif Amin Imron, ditangkap KPK.

Abdul Latif Amin Imron, ditangkap petugas KPK bersama sejumlah Kepala Dinas Pemkab Bangkalan, Rabu kemarin di Gedung Ditres-Krimsus Polda Jatim.

Abdul Latif ditangkap atas dugaan suap lelang jabatan.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU