> >

LPSK Ajukan Rekomendasi Keringanan Tuntutan untuk Eliezer yang Berstatus Justice Collaborator

Vod | 4 Desember 2022, 23:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, telah mengajukan rekomendasi permohonan keringanan tuntutan hukuman, terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Surat rekomendasi keringanan hukuman sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 1 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Hakim Terkejut saat Bharada Eliezer Cerita antara Yosua dan Putri Candrawathi Saling Tukar Handphone

LPSK menyebut, berdasarkan pasal 10A, ayat tiga, UU 31 tahun 2014, tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa penghargaan bagi seorang justice collaborator adalah keringanan hukuman.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU