> >

Sidang Obstruction of Justice: 4 Anggota Kepolisian dan 2 Saksi Ahli Bersaksi

Vod | 1 Desember 2022, 11:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (1/12) sidang kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan anak buah Ferdy Sambo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari Divisi Propam Polri dan saksi ahli.

Enam terdakwa perintangan penyidikan atau “obstruction of justice” kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Ada empat orang saksi dan dua saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Mereka adalah mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo serta tiga anggota kepolisian yang bekerja di Divisi Propam Polri.

Sementara dua saksi ahli yang dihadirkan adalah Ahli Digital Forensik.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Hadirkan Saksi Ahli IT dan Labfor

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU