> >

Saksi Arif Rahman: Sambo Minta Laporan Kasus Pelecehan Putri Tidak Disebar

Vod | 28 November 2022, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Arif Rachman Arifin, saksi sekaligus terdakwa dari kasus Obstruction of Justice di kasus pembunuhan berencana  Brigadir Yosua menceritakan kepada hakim bahwa dirinya diminta Ferdy Sambo untuk mengamankan sebuah folder.

Folder tersebut terkait laporan pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi agar tidak tersebar kemana-mana karena menurut Sambo hal ini terkait dengan aib keluarga.

Baca Juga: Momen Arif Rahman Diminta Hapus Dokumentasi Usai Otopsi Jenazah Yosua

Arif Rachman Arifin, terdakwa dari kasus obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua dihadirkan sebagai saksi di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Senin (28/11/2022).

Video editor: Mukhammad Rengga
 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU