> >

5 Industri Farmasi Disanksi BPOM Akibat Kasus Cemaran Obat Sirop! Akankah Berlanjut ke Unsur Pidana?

Vod | 18 November 2022, 09:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi terhadap lima industri farmasi terkait cemaran dalam obat sirop.

Kepala BPOM, Penny Lukito menyatakan, hasil pengawasan dan pengujian terhadap produk jadi dan bahan baku pada lima industri farmasi diketahui mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas.

Terhadap lima industri farmasi tersebut, BPOM telah memberikan sanksi administratif, berupa pencabutan cara pembuatan obat yang baik dan izin edar, penghentian kegiatan produksi, penarikan semua obat sirop dari peredaran, dan pemusnahan semua persediaan obat sirop.

BPOM tengah berupaya mengembangkan kasus ini ke unsur pidana.

Ya, BPOM berjanji akan lebih ketat mengawasi peredaran obat.

Selain itu, BPOM berjanji melakukan pendampingan untuk memastikan mutu keamanan obat.

Farmasi sebagai pemegang izin edar obat diminta harus memastikan mutu obat.

Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal, BPOM: Tak Ada Payung Hukum bagi Kami untuk Awasi Cemaran EG dan DEG                     

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU